Setiap Peserta Didik SMP Negeri 98 Jakarta wajib mengetahui, memperhatikan, melaksanakan Tata Tertib Sekolah seperti tercantum dibawah ini :
I. KEHADIRAN DI SEKOLAH
1. Sekolah pagi dimulai pagi Pukul 06.30 WIB,berakhirpuku 13,30 WIB, kecuali hari jum’at Pukul 11.15 WIB.
2. Setiap Peserta Didik telah tiba disekolah selambat - lambatnya lima menit sebelum pelajaran dimulai
3. Setiap peserta Didik wajib mengikuti Upacara yang telah ditentukan..
4. Peserta Didik yang terlambat tidak diperbolehkan masuk ke kelas, kecuali setelah diberi izin oleh guru Piket ( Surat izin masuk ).
5. SetelahJam sekolah Peserta Didik tidak diperkenankan meninggalkan halaman sekolah kecuali dengan Izin guru yang bertugas / Piket.
6. Setiap Peserta Didik wajib menjaga dan bertanggung jawab atas Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan..
7. Selama istirahat Peserta Didik berada diluar kelas.
8. Jika ada jam pelajaran kosong berhubung guru yang bersangkutan berhalangan hadir ketua kelas agar menghubungi guru piket.
9. Peserta Didik yang meninggalkan pelajaran karena sesuatu hal,yang perlu harus meminta izin guru yang bersangkutan atau guru piket.
10. Setiap Peserta Didik diwajibkan mengikuti semua pelajaran sebagaimana mestinya pada tiap - tiap hari sekolah.
11. Setiap hari setelah pelajaran berakhir, Peserta Didik berdo’a menurut agama dan kepercayaan masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.
II. ABSENSI
a. Peserta Didik yang tidak masuk sekolah karena sakit harus mengirimkan surat keterangan Dokter. Peserta Didik yang tidak masuk karena alasan lain, harus mengirimkan surat keterangan dari orang tua /Wali.
b. Peserta Didik yang meninggalkan sekolah karena hal lain,harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Kepala Sekolah / Guru Piket, ditulis dalam buku penghubung.
c. Peserta Didik yang belum memberikan surat keterangan tidak masuk sekolah pada hari itu, setelah masuk sekolah harus memberikan surat keterangan dari orang tua / wali murid.
III. ALAT - ALAT PELAJARAN.
Setiap Peserta Didik wajib membawa alat - alat perlengkapan pelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran pada hari itu.
IV. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DI SEKOLAH DAN LUAR SEKOLAH
1. Ikut memelihara Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, Keindahan dan Kekeluargaan serta menjaga nama baik sekolah dan menegakkan peraturan sekolah..
2. Setiap Peserta Didik wajib menghormati / menghargai Guru sebagai pendidik,Pegawai sekolah dan Orang tua.
3. Memelihara dan memupuk hubungan baik antara Peserta Didik dengan Peserta Didik,antara peserta didik dengan guru / Orang tua / Pegawai sekolah.
4. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti kegiatan sekolah baik yang bersifat kedalam maupun keluar.
5. Pakaian seragam dipakai :
- Hari Senin : Pakaian Putih - Putih berdasi dan Topi
- Hari Selasa dan Rabu : Pakaian Putih Biru Berdasi
- Hari Kamis : Pakaian Batik / Putih
- Hari Jum’at : Pakaian Muslim ( Kecuali non Muslim )
- Hari Sabtu : Pengembangan diri / Ekskul, Pakaian bebas dan rapih.
- Hari –hari Nasional : Pakaian Putih – Putih.
CATATAN :
- Sepatu hitam boleh Warior kaos kaki putih, Celana panjang, Rok panjang.
- Ikat pinggang hitam sederhana.
- Pada jam pelajaran Olah Raga Praktek Peserta Didik wajib memakai pakaian Olah Raga yang telah ditentukan.
- Setiap upacara Bendera Peserta Didik diwajibkan memakai seragam lengkap berikut topi
.
V. LARANGAN :
1. Setiap Peserta Didik dilarang meninggalkan sekolah tanpa seizin Kepala Sekolah atau guru piket.
2. Setiap Peserta Didik dilarang memakai sepatu hak tinggi atau sandal dan warna-warni.
3. Setiap anak Didik dilarang membawa uang dalam jumlah besar.
4. Khusus Peserta Didik Putra dilarang berambut gondrong dengan ketentuan rambut tidak melebihi Telinga,mata ,dan leher / kerah baju.
5. Peserta Didik dilarang memakai gelang atau perhiasan lainnya.
6. Peserta Didik dilarang menimbulkan kegaduhan / keributan didalam atau diluar sekolah.
7. Peserta Didik dilarang membawa buku majalah dan gambar porno termasuk komik dan kaset VCD yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran.
8. Peserta Didik dlarang menyimpan / membawa atau menghisap rokok, ganja dan sejenisnya Termasuk minuman keras.
9. Peserta Didik dilarang membawa senjata tajam atau senjata api atau alat tajam lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran sekolah.
10. Peserta Didik dilarang membawa Tip Ex / Spidol dan HP.
11. Dilarang mengikut sertakan orang lain untuk menyelesaikan persoalan
VI. SANKSI :
Peserta Didik yang tidak mematuhi atau melanggar Tata Tertib SMP Negeri 98 yang telah ditetapkan ini akan dikenakan sanksi yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.
ADAPUN SANKSI TERSEBUT ADALAH :
1. Peringatan teguran secara lisan kepada yang bersangkutan.
2. Peringatan tertulis / panggilan kepada orang tua / wali Peserta Didik yang bersangkutan.
3. Skorsing siswa (Larangan untuk tidak Sekolah dalam jangka waktu tertentu) untuk melakukan pembinaan orang tua.
4. Peserta Didik yang berkelahi / menimbulkan huru hara baik secara pribadi atau membawa nama sekolah, dalam hal iniakan dikeluarkan dari sekolah setelah terlebih dahulu memanggi orang tuanya dan kemudian melaporkan kepada yang berwajib.
5. Orang tua peserta didik yang telah dipanggil sampai dengan tiga kali karena perbuatan anaknya yang melanggar Tata tertib sekolah tapi tidak ada perubahan maka Peserta Didik tersebut akan kami serahkan kembali kepada orang tua / dikeluarkan.
Demikian Tata Tertib Sekolah,agar dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
CATATAN :
1. Tata Tertib ini harap dipatuhi
2. Bila melanggar Tata Tertib ini akan dikenakan sanksi
3. Harap dibaca dan dipegang Ybs tidak dikembalikan ke sekolah.
Apakah di SMA 98 dari kelas 10-12 di perbolehkan membawa kendaraan bermotor ?
BalasHapusPada hari jumat ganti pakaiannya menjadi baju olahraga setelah senam tidak perlu membawa pakaian ganti pakaian muslim
BalasHapus